sebelumnya terima kasih telah berkunjung di blog ini, kali ini artikel yang saya posting agak menyimpang dari tema blog saya. tujuan saya membuat artikel/postingan ini adalah ingin mengutarakan beberapa IDE maupun pendapat-pendapat saya tentang apa itu PLN.
PLN
Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000.
Kegiatan usaha perusahaan meliputi :
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, distribusi tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik.
2. Menjalankan usaha penunjang dalam penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan konsultasi, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
3. Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
4. Menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik
5. Melakukan pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik
6. Menjalankan kegiatan perindustrian perangkat keras dan perangkat lunak bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain yang terkait dengan tenaga listrik
7. Melakukan kerja sama dengan badan lain atau pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Sumber Info : www.pln.co.id
Menjadi salah satu aset strategis bangsa, PLN mendapat amanah dan mengemban tugas yang cukup berat. Dengan VISI perusahaan, “Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani”, PLN mempunyai MISI :
• Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
• Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
• Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
• Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Visi dan misi PLN ini sangat jelas bertumpu pada kebijakan nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia dalam sumbangsih listrik untuk kehidupan yang lebih baik. Tapi sayang, bahkan sayang sekali ketika mengingat kembali ada beberapa keluhan warga yang membias menjadi image/kesan kurang baik terhadap PLN yang telah melayani masyarakat ini. Diantaranya adalah anggapan bahwa PLN kurang “bersih” dalam mengemban tugas dan pelayanan pelanggan dinilai mengecewakan di beberapa tahun lalu.
Beberapa tahun terakhir, saya akui, PLN telah melakukan perubahan menjadi lebih baik. Bukan hanya karena munculnya sosok karakter kuat di petinggi PLN, tapi saya kira lebih kepada realita perbaikan-perbaikan di beberapa aspek dan pelayanan kepada pelanggan yang kemudian melahirkan citra PLN yang lebih baik.
Tapi saya yakin, untuk menjadi PLN yang lebih baik seperti saat ini, tentu ditempuh dengan usaha keras bersama gotong-royong bahu membahu diantara semua pegawai PLN, tak semudah membalikkan telapak tangan. Awalnya saya cukup penasaran apa saja yang dilakukan PLN untuk membenahi badan PLN sendiri karena sebenarnya saya kurang paham apa saja yang terjadi di internalPLN. Yang kemudian saya membuka website PLN di www.pln.co.id , saya pertama kali mengetahui bahwa website PLN sangat informatif dan PLN memang mematuhi sekaligus mengaplikasikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencantumkan ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. PT PLN (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menyajikan Jenis-Jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No : 14 Tahun 2008, yaitu :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
2. Anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
3. Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca Laporan Laba Rugi, dan Laporan Tangggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit;
4. Hasil penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit, dan lembaga pemeringkat lainnya;
5. Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi;
6. Mekanisme penetapan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas;
7. Kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik;
8. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
9. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
10. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
11. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
12. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
13. Mekanisme pengadaan barang dan jasa;
14. Informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Kaitannya dengan pemenuhan PLN terhadap Keterbukaan Informasi Publik ini, saya menilai PLN jujur dan terbuka dalam menyampaikan hal-hal umum maupun masalah yang ada di internal PLN. Dengan terbuka, PLN mengutarakan kelemahan-kelemahan sistem di PLN yang menjadi kendala PLN untuk mencapai visinya. Tentu saja bukan sebuah sambat-sebut (keluh kesah) belaka karena pada gilirannya PLN menemukan cara memperbaikinya.
Secara transparan PLN telah menyebutkan bahwa pelayanan kepada pelanggan memang mengecewakan kaitannya dengan sering adanya pemadaman listrik karena keterbatasan kapasitas PLN yang tidak mampu signifikan mengikuti kenaikan pertumbuhan pemakaian listrik yang naik drastis, terjadi kerusakan trafo gardu induk maupun karena ada jadwal perawatan sistem pembangkit. PLN juga menyebutkan secara gamblang bahwa ada celah yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi oleh oknum PLN dalam interaksi langsung dengan pelanggan seperti kasus pungutan di luar ketentuan maupun penyelundupan listrik oleh oleh oknum PLN saat pemasangan listrik yang terjadi di industri. Sistem pengadaan barang juga dirasa kurang efektif dan efisien dengan rantai distribusi yang cukup panjang yang tentu saja menimbulkan banyak efek negatif. Dan masih ada beberapa masalah lain yang memang membuat citra PLN yang tidak profesional dan tidak bersih di beberapa tahun lalu.
Untuk menjadi PLN yang saat ini, yang saya tahu, banyak perbaikan di beberapa aspek yang kompleks yang secara keseluruhan pada intinya adalah terangkum dalam komitmen yang kuat dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atauGood Corporate Government (GCG).
PLN menegakkan Good Corporate Government (GCG) dan Bekerjasama dengan Trasparency International Indonesia (TII)
PLN menyadari bahwa penerapan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN, saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis PLN dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan yaitu menyediakan listrik bagi masyarakat luas, meningkatkan nilai PLN dan sebagai upaya agar PLN mampu bertahan dalam persaingan. GCG yang dikenal dengan istilah tata kelola Perusahaan yang baik, dalam aspek bisnis dan pengelolaan perusahaan pada semua jajaran perusahaan, dimulai dengan membangun sistem yang baik. Karena jika sistem yang menjadi tubuh PLN itu baik, dan berjalan dalam kesinambungan yang baik pula maka akan bisa “menyehatkan” PLN untuk menjadi BUMN yang bersih dan profesional. Kemampuan PLN yang tinggi dalam penerapan GCG terlihat dari banyaknya perbaikan-perbaikan di badan PLN saat ini.
Untuk menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan GCG atau tata kelola perusahaan yang baik, PLN menjalin kerjasama dengan jaringan organisasi global anti korupsi, yaitu Transparency International Indonesia (TII), ketika Dirut PLN Nur Pamudji dan Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio menandatangani nota kesepakatan kerjasama PLN – TII pada 6 Maret 2012 di Kantor PLN Pusat. Kerjasama yang dibangun meliputi reformasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta reformasi di sisi pelayanan pelanggan.
Perlu kita ketahui bahwa Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia. TII memadukan kerja think-tankdan gerakan sosial. Di samping itu, TII juga mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.
Saya sangat mengapresiasi bahwa PLN bersama TII memprogramkan menonton bersama film “K versus K” (Kita versus Korupsi) dengan tujuan mereview dan memetakan potensi korupsi pada pengadaan barang dan jasa serta proses pelayanan pelanggan. Juga membangun whistle blower system sebagai informasi untuk menginformasikan praktik-praktik korupsi, termasuk memberikan perlindungan pada orang yang menginformasikan terjadinya praktik korupsi di lingkungannya. Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk mencegah peluang-peluang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dengan surat pemberitahuan sebagai berikut:
Salah Satu Komitmen Antikorupsi
Dengan adanya kerjasama PLN-TII, harapan saya merupakan langkah yang sangat strategis untuk memperbaiki sistem di dalam tubuh PLN. Karena membangun sistem memang tidak mudah, maka diperlukan komitmen yang kuat dimulai dari pimpinan puncak yang akan membangun dan membentuk sistem yang sustainable yang sejalan dengan penerapan GCG dan prinsip anti korupsi. Ini yang namanya keseriusan PLN dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, saya berharap publik mengetahui bahwa kondisi PLN semakin baik.
Yang pada gilirannya, saya berharap baik PLN dalam hal ini semua SDM dan unsur-unsur didalamnya, pelanggan, vendor/mitra kerja maupun stake holder lainnya sama-sama dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan korupsi yang merupakan tindakan terlarang yang merugikan negara, mementingkan kebutuhan perseorangan dan mengakibatkan aliran uang yang tidak sehat.
Sumber : www.plnbersih.com
Tambahan Sedikit saran dari Saya untuk PLN saat ini :
1. PLN harus aktif bersama-sama dengan masyarakat untuk membersihkan area jaringan listrik dari pepohonan dan berbagai benda yang mungkin mengganggu pasokan listrik.
Katakanlah dengan dipandu 2 – 3 orang tim dari PLN, secara bergiliran, setiap hari bersama masyarakat sekitar, kerja bakti menebang dahan dan pohon pengganggu tersebut. Saya yakin masyarakat mau dan merelakan waktu, tenaga, dan pepohonannya ditebang demi kepentingan umum. Banyak pohon buah dan tanaman produktif yang terkena jaringan listrik, dan masyarakat merelakannya begitu saja tanpa ada penggantian, dengan alasan kepentingan bersama. Juga bila masyarakat digerakkan dengan bergotong-royong.
2. Pihak PLN juga agar lebih aktif mensosialisasikan pengetahuan dasar tentang listrik dan penanganannya bila terjadi gangguan kepada masyarakat.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar